Kota Bogor masih memberlakukan PSBB untuk membantu memutus mata rantai penyebaran virus corona. Sesuai dengan aturan yang berlaku, masih ada beberapa sektor yang dibuka selama masa PSBB, seperti ritel dan keuangan. Dan selain dari sektor tersebut dilarang untuk membuka usaha selama pandemic.
Walaupun sudah ada aturan yang jelas, namun masih saja ada yang melanggar. Seperti yang terjadi di Parung, Kabupaten Bogor. Toko pakaian Ramayana tetap buka dengan teknik yang digunakan untuk mengelabui para petugas.
Ramayana Parung Mengelabui Petugas PSBB
Toko pakaian Ramayana Parung mengelabui petugas PSBB dengan cara mematikan lampu seolah tokonya sedang tutup dan tidak ada aktivitas jual beli di dalam. Padahal toko tersebut buka dan ramai pengunjung. Pembeli yang berbelanja di sana harus rela gelap-gelapan, agar tidak ketahuan oleh para petugas.
Upaya Ramayana Parung mengelabui aturan PSBB itu pun akhirnya diketahui oleh para petugas. Satpol PP Kecamatan Parung merazia tempat tersebut pada Jumat (22/5) siang.
Camat Parung, Yudi Santosa, mengatakan telah menginstruksikan Satpol PP untuk mengintai seharian Ramayana Parun hingga akhirnya merazia tempat itu pada pukul 14.30 WIB.
“Pengecekan kita tadi sore setelah seharian kita intip. Sebagian (pengunjung) ada lewat belakang,” kata Yudi kepada wartawan.
Yudi mengatakan, Satpol PP saat itu langsung membubarkan kerumunan pembeli. Selain itu, lanjut Yudi, pihaknya juga menutup lokasi agar tak kembali buka selama PSBB.
“Sebetulnya kita berharap seperti di Medsos itu dan akan kita segel apabila terbukti. Kita imbau untuk toko pakaiannya tutup, kalau marketnya masih boleh,” tutupnya.
Hal ini tentunya sangat disayangkan, melihat tingkat kewaspadaan masyarakat terhadap virus masih sangat kecil dan mengacuhkan anjuran pemerintah untuk tetap dirumah.
Posting Komentar