Bappebti Resmi Bentuk Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag), resmi telah membentuk Komite Aset Kripto.

Bappebti Resmi Bentuk Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag), resmi telah membentuk Komite Aset Kripto.

Bappebti membentuk Komite Aset Kripto melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/KEP/01/2024 yang diundangkan pada 17 Januari 2024. Plt. Kepala Bappebti, Kasan, menjelaskan bahwa Komite ini akan memastikan keberlangsungan industri aset kripto sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Komite terdiri dari Bappebti, kementerian dan lembaga terkait, bursa dan lembaga kliring aset kripto, serta melibatkan asosiasi, akademisi, dan praktisi terkait.

“Tugas dan fungsi Komite Aset Kripto yaitu untuk memberikan pertimbangan atau nasihat kepada Bappebti sehubungan dengan kegiatan pembinaan dan pengembangan perdagangan pasar fisik aset kripto,” ungkap Kasan.

Sekretaris Bappebti, Olvy Andrianita, menyatakan bahwa Komite Aset Kripto adalah bagian penting dalam ekosistem aset kripto Indonesia. Komite ini bertugas memberikan saran terkait prosedur teknis penambahan atau pengurangan aset kripto serta melakukan evaluasi sistem pengawasan perdagangan aset kripto. Selain itu, Komite juga bertanggung jawab dalam sosialisasi dan edukasi kepada pelaku usaha di bidang tersebut.

Komite Aset Kripto memiliki kewenangan untuk berkoordinasi dengan pihak eksternal, termasuk Bappebti, untuk pengembangan perdagangan fisik aset kripto. Ini mencakup partisipasi dalam pertemuan, sidang, atau forum terkait. Komite Aset Kripto juga berwenang mengadakan pertemuan internal dan berpartisipasi dalam merencanakan strategi pengembangan perdagangan pasar fisik aset kripto.

Gimana menurutmu?

sumber: coindesk.id

Posting Komentar