Jenis Pekerja yang Wajib Menjadi Peserta Tapera

Jenis Pekerja yang Wajib Menjadi Peserta Tapera

Jenis Pekerja yang Wajib Menjadi Peserta Tapera

Pemotongan gaji pekerja untuk iuran Tapera berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 20 Mei 2024.

PP 21/2024 itu menyempurnakan ketentuan dalam PP 25/2020, seperti untuk perhitungan besaran simpanan Tapera pekerja mandiri atau freelancer.

Jenis pekerja yang wajib menjadi peserta

  • PNS atau ASN
  • TNI-Polri
  • BUMN
  • Pegawai swasta
  • Pekerja lain yang menerima gaji atau upah

Besaran yang dibayar

  • 0,5% pemberi kerja
  • 2,5% pekerja
Jumlah potongan berdasarkan total gaji dan dibayarkan setiap tanggal 10

Daftar pekerja yang gajinya dipotong buat iuran tapera

  • Setiap pekerja usia paling rendah 20 tahun
  • Sudah menikah dan memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum
sumber: okezone


Posting Komentar