Yang Perlu Kamu Tahu Tentang TAPERA (Tabungan Perumahan Rakyat)
- Besaran 3% dari gaji (2,5% dibayar pekerja, 0,5% dibayar perusahaan)
- Tujuannya untuk membeli, membangun atau merenovasi rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)
- Dana Tapera bisa ditarik jika pekerja sudah pensiun, meninggal atau tidak memenuhi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut
sumber: PP No. 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Masyarakat
baca juga:
Posting Komentar