Gregorius Ronald Tannur, anak mantan anggota DPR RI, yang didakwa menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti (26), hingga tewas, divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (24/7).
Ronald, yang sebelumnya dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, dinyatakan tidak bersalah karena dakwaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
“Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituangkan dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Pasal 259 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP,” ujar Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik.
“Apabila ada pihak-pihak yang keberatan dengan putusan tersebut dipersilahkan mengkaji lewat proses hukum,” lanjut Hakim.
Kasus ini berawal dari pertengkaran di sebuah tempat karaoke pada Oktober 2023 lalu, yang berakhir dengan kematian Dini. Setelah cekcok di lift menuju basement parkir, tersangka menendang kaki dan memukul kepala korban dengan botol minuman keras dua kali. Setelah keluar dari lift, Dini duduk di samping kiri mobil Ronald. Pelaku kemudian melindasnya hingga terseret sejauh lima meter.
Posting Komentar