Pengusaha Fotokopi Asal Ciamis Menyimpan Rp 356 Miliar dari 216 Rekening Hasil Judi Online Jaringan Kamboja

Seorang pengusaha fotokopi di Ciamis, Jawa Barat berinisial TCA (44) diduga menampung dana judi online jaringan internasional Kamboja.
Pengusaha Fotokopi Asal Ciamis Menyimpan Rp 356 Miliar dari 216 Rekening Hasil Judi Online Jaringan Kamboja

Seorang pengusaha fotokopi di Ciamis, Jawa Barat berinisial TCA (44) diduga menampung dana judi online jaringan internasional Kamboja.

Polisi mengungkap, TCA telah menampung transaksi sampai Rp 356 miliar.

Petugas juga menemukan 216 rekening penampungan dana judi online yang dikoordinasikan oleh TCA. "Di sini yang kita tangkap inisial TCA, kita menemukan ada beberapa buku rekening, 216 buku rekening," ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Ciamis AKP Joko Prihatin, Jumat (28/6/2024), seperti dikutip dari Antara.

Kasus ini mulanya terungkap ketika Polres Ciamis melakukan patroli siber.

Polisi menemukan transaksi mencurigakan pada Sabtu (22/6/2024) yang dilakukan seorang warga Baregbeg berinisial YR.

Setelah diperiksa, YR mengaku mendapatkan perintah dari TCA untuk membuat lima rekening bank berbeda-beda.

"Dia diberi upah Rp 1,2 juta dari tiap rekening," kata Joko Prihatin, seperti dikutip dari Tribun Jabar.

Polisi lantas melakukan penelusuran dan menangkap warga asli Purwokerto yang sudah empat tahun tinggal di Ciamis.

TCA ditangkap di salah satu hotel di Tasikmalaya, Rabu (26/6/2024) saat hendak kabur ke Kamboja.

Tersangka yang berprofesi sebagai wiraswasta itu ternyata telah tiga tahun menjalankan praktik judi daring.

Dalam beraksi, dia melibatkan adik ipar dan istrinya yang saat ini berada di Kamboja.

"Yang jelas ini kan sindikat, ada tiga adik iparnya, istrinya dan TCA sendiri. Yang dua tersangka ini ada di Kamboja kita sudah terbitkan DPO-nya," papar dia.

Tersangka dijerat Pasal 27 Ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Jo Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman kurungan maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

sumber: Tribun Jabar, Antara

Posting Komentar